Bandar Narkoba VS Hukuman Mati

Bukan kematian itu yang benar yang menusuk kalbu
Tetapi keridaa-mu menerima segala tiba
Kutahu setinggi itu atas debu
Dan duka dari tuan maha bertahta

BANDAR NARKOBA VS HUKUMAN MATI

Sebanyak lima terpidana mati menurut rencana akan dieksekusi di Lapas Nusakambangan pada pukul 00.00 WIB nanti. Mereka adalah Ang Kim Soei (62) warga Negara Belanda, Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia.
Saya bergerak menulis ini setelah sepekan ini, berbagai media terus mengulas dan menggulirkan hukuman mati bagi beberapa Bandar Narkoba yang divonis hukaman mati dan grasinya ditolak presiden.
Mari kita mengulas sedikit tentang APA ITU HUKUMAN MATI?
Hukuman mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.
Dalam sejarah, dikenal beberapa cara pelaksanaan hukuman mati:
• Hukuman pancung: hukuman dengan cara potong kepala
• Sengatan listrik: hukuman dengan cara duduk di kursi yang kemudian dialiri listrik bertegangan tinggi
• Hukuman gantung: hukuman dengan cara digantung di tiang gantungan
• Suntik mati: hukuman dengan cara disuntik obat yang dapat membunuh
• Hukuman tembak: hukuman dengan cara menembak jantung seseorang, biasanya pada hukuman ini terpidana harus menutup mata untuk tidak melihat.
• Rajam: hukuman dengan cara dilempari batu hingga mati
Di Indonesia sudah puluhan orang dieksekusi mati mengikuti sistem KUHP peninggalan kolonial Belanda. Bahkan selama Orde Baru korban yang dieksekusi sebagian besar merupakan narapidana politik.
Walaupun amandemen kedua konstitusi UUD ’45, pasal 28I ayat 1, menyebutkan: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”, tapi peraturan perundang-undangan dibawahnya tetap mencantumkan ancaman hukuman mati.
Kelompok pendukung hukuman mati beranggapan bahwa bukan hanya pembunuh saja yang punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Masyarakat luas juga punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Untuk menjaga hak hidup masyarakat, maka pelanggaran terhadap hak tersebut patut dihukum mati.
Hingga 2006 tercatat ada 11 peraturan perundang-undangan yang masih memiliki ancaman hukuman mati, seperti: KUHP, UU Narkotika, UU Anti Korupsi, UU Anti terorisme, dan UU Pengadilan HAM. Daftar ini bisa bertambah panjang dengan adanya RUU Intelijen dan RUU Rahasia Negara.
Vonis atau hukuman mati mendapat dukungan yang luas dari pemerintah dan masyarakat Indonesia. Pemungutan suara yang dilakukan media di Indonesia pada umumnya menunjukkan 75% dukungan untuk adanya vonis mati. [1]
Hukuman Mati Dari Sudut Pandang Hukum HAM Internasional[8]
Hukuman mati merupakan salah satu isu yang paling kontroversial dalam Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia (International Covenant on Civil and Political Rights). Meski diakui hak hidup sebagai non-derogable rights (hak yang tidak dapat dikurang-kurangi)[9], pada Pasal 6 (ayat 2, 4, dan 5)[10] secara tekstual dinyatakan bahwa hukuman mati masih diperbolehkan. Sementara itu pada Pasal 6 (ayat 6)[11] kembali ditegaskan adanya semangat Kovenan ini untuk secara bertahap dan progresif menghapuskan praktek hukuman mati. Baru pada Protokol Tambahan Kedua Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (Second Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights; aiming at the abolition of the death penalty) yang diadopsi oleh Resolusi Mejelis Umum PBB pada 15 Desember 1989, secara tegas praktek hukuman mati tidak diperkenankan[12]. Tafsir progresifnya secara implisit menunjukkan bahwa sebenarnya Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik bukan membenarkan praktek hukuman mati, namun lebih menegaskan bahwa Kovenan ini berusaha semakin memperketat dan memperkecil lingkup praktek hukuman mati[13]. Hal ini didasari pada argumen bahwa pada waktu penyusunan Kovenan ini,[14] mayoritas negara di dunia masih mempraktekan hukuman mati, namun semakin hari negara yang memberlakukan abolisi (penghapusan) hukuman mati semakin bertambah dan bahkan hingga hari ini justru mayoritas negara di dunia adalah kelompok abolisionis[15]. Sebelumnya pada tahun 1950 Konvensi HAM Eropa, European Convention on Human Rights/Convention for The Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms pada Pasal 2-nya menegaskan larangan hukuman mati. Konvensi regional Eropa ini merupakan treaty HAM tertua dan ide penghapusan hukuman mati berangkat dari Konvensi ini. Ketentuan hukuman mati kemudian juga dihapuskan diberbagai mekanisme pengadilan HAM internasional meskipun juridiksinya mencakup kejahatan paling berat dan serius di bawah hukum internasional. Statuta Tribunal HAM Internasional ad hoc untuk Negara-Negara Bekas Yugoslavia (Statute of International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia/ICTY) dan Rwanda (Statue of International Criminal Tribunal for Rwanda/ICTR)[16]. Demikian pula ketentuan ini ditiadakan pada Statua Roma Mahkamah Pidana Internasional (Rome Statute of the International Criminal Court), yang merupakan Pengadilan HAM Internasional yang permanen[17].
Untuk memahami teks pada Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik tentang hukuman mati, PBB juga mengeluarkan sebuah panduan berjudul Jaminan Perlindungan bagi Mereka yang Menghadapi Hukuman Mati (Safeguards Guaranteeing Protection of the Rights of Those Facing the Death Penalty) melalui Resolusi Dewan Ekonomi Sosial PBB 1984/50, tertanggal 25 Mei 1984). Panduan ini memperjelas pembatasan praktek hukuman mati menurut Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik . Pembatasan praktek hukuman mati tersebut antara lain:
• Di negara yg belum menghapuskan hukuman mati, penerapannya hanya bisa berlaku bagi ‘kejahatan yang paling serius’[18], yang kategorinya harus sesuai dengan tingkat konsekwensi yang sangat keji.
• Hukuman mati hanya boleh berlaku bila kejahatan tersebut tercantum dalam produk hukum tertulis yang tidak bisa bersifat retroaktif (berlaku surut) pada saat kejahatan tersebut dilakukan. Dan jika di dalam produk hukum tersebut tersedia hukuman yang lebih ringan, maka yang terakhir ini yang harus diterapkan.
• Hukuman mati tidak boleh diterapkan pada anak yang berusia 18 tahun pada saat ia melakukan kejahatan tersebut[19]. Hukuman mati tidak boleh diterapkan kepada perempuan yang sedang hamil atau ibu yang baru melahirkan. Hukuman mati tidak boleh dijatuhkan kepada orang yang cacat mental atau gila.
• Hukuman mati hanya boleh diterapkan ketika kesalahan si pelaku sudah tidak menyediakan sedikitpun celah yang meragukan dari suatu fakta atau kejadian.
• Hukuman mati hanya bisa dijatuhkan sesuai dengan keputusan hukum yang final lewat sebuah persidangan yang kompeten yang menjamin seluruh prinsip fair trial, paling tidak sesuai dengan Pasal 14[20] Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, termasuk pada setiap kasus yang diancam hukuman mati, seorang terdakwa harus disediakan pembelaan hukum yang memadai.[21]
• Seseorang yang dijatuhi hukuman mati berhak untuk mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi dan banding tersebut bersifat imperatif/wajib.
• Seseorang yang dijatuhi hukuman mati berhak untuk mengajukan pengampunan, atau perubahan hukuman. Hal ini harus mencakup semua jenis kejahatan.
• Hukuman mati tidak boleh diberlakukan untuk membatalkan upaya pengajuan pengampunan atau perubahan hukuman.
• Ketika eksekusi mati dijalankan, metodenya harus seminimal mungkin menimbulkan penderitaan.
• Meskipun kontroversi hukuman mati pada Pasal 6 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik masih terus diperdebatkan, namun ada interpretasi lainnya yang menganggap hukuman mati merupakan pelanggaran terhadap Pasal 7 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik tentang praktek-praktek yang merendahkan dan tidak manusiawi.[22] Ketentuan tambahan lain adalah berlakunya prinsip non-refoulement –baik untuk negara yang sudah menghapus dan yang masih menerapkan hukuman mati- untuk isu ini. Prinsip non-refoulement ini adalah prinsip keharusan suatu negara untuk menolak permintaan ekstradisi dari negara lain bila orang tersebut bisa mendapat ancaman hukuman mati di negeri peminta.
Berdasarkan catatan Amnesty Internasional, sampai dengan tahun 2002 tercatat 111 negara telah menentang penerapan hukuman mati, melebihi 84 negara yang masih mempertahankannya. Ini mencerminkan bahwa hukuman mati sudah dianggap tidak manusiawi dan relevan dalam perkembangan hukum global.[26]
Dalam banyak perdebatan kontemporer, isu hukuman bukan saja tekait dengan argumentasi hukuman sich, namun juga dipengaruhi oleh konteks hukum internasional, pandangan filosofis yang berkembang dan perubahan sosial yang terjadi. Sehingga perbincangan tentang pemberlakuan hukuman mati di suatu negara paling tidak akan memperbincangkan tiga aspek yang saling terkait, yaitu 1). Konstitusi atau Undang-undang tertinggi yang dianut suatu negara dan bentuk pemerintahan yang dianutnya; 2). Dinamika Sosial, politik dan hukum internasional yang mempengaruhi corak berpikir dan hubungan-hubungan sosial di masyarakat; dan 3). Relevansi nilai-nilai lama dalam perkembangan zaman yang jauh sudah lebih maju.
Artinya, perdebatan ini bukan saja pertarungan antara keyakinan, cara pandang dan pengalaman seseorang, namun juga relevansinya dengan konteks dimana hukuman mati tersebut akan diberlakukan.
Dalam konteks Hukum Nasional kita, perdebatan ini tetap relevan dan memperkaya khazanah pandangan hukum kita. Namun yang harus diperhatikan adalah, bahwa kepastian hukum menjadi penting, dalam artian hukum yang konsisten dengan Konstitusi, Perundang-undangan yang berlaku dan tuntutan masyarakat. Karenanya, diharapkan bahwa perdebatan ini akan berakhir pada suatu rumusan hukum yang sesuai dengan konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia kedepan.
Kesalahan vonis pengadilan
Sejak 1973, 123 terpidana mati dibebaskan di AS setelah ditemukan bukti baru bahwa mereka tidak bersalah atas dakwaan yang dituduhkan kepada mereka. Dari jumlah itu 6 kasus pada tahun 2005 dan 1 kasus pada tahun 2006. Beberapa di antara mereka dibebaskan di saat-saat terakhir akan dieksekusi. Kesalahan-kesalahan ini umumnya terkait dengan tidak bekerja baiknya aparatur kepolisian dan kejaksaan, atau juga karena tidak tersedianya pembela hukum yang baik.
Dalam rangka menghindari kesalahan vonis mati terhadap terpidana mati, sedapat mungkin aparat hukum yang menangani kasus tersebut adalah aparat yang mempunyai pengetahuan luas dan sangat memadai, sehingga Sumber Daya manusia

Mari kita melihat bahaya Narkoba terhadap bangsa ini.

“Ada sebanyak 40-50 orang di Indonesia yang meninggal setiap hari karena narkoba,” kata Presiden Jokowi saat memberikan Kuliah Umum di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Selasa.
Selain itu, berdasarkan statistik yang dia kemukakan, di Indonesia telah terdapat 4,5 juta orang yang terkena serta ada 1,2 juta orang yang sudah tidak bisa direhabilitasi karena kondisinya dinilai terlalu parah.
Ia mengungkapkan, saat ini ada sebanyak 64 pengedar yang grasinya sudah beredar di Istana Kepresidenan untuk meminta pengampunan Presiden.
“Tidak ada yang saya beri pengampunan untuk narkoba,” katanya sambil menambahkan, sikapnya yang tegas untuk ‘tidak ada ampun untuk narkoba’ juga karena alasan terapi kejut (shock therapy).

Pernyataan presiden searah dengan penuturan kepala BNN Anang Iskandar yang mengakui kalau Indonesia memasuki tahap Darurat Narkoba. Indonesia memegang rekor pangsa pasar Narkoba terbesar di Asia, sekitar 49% beredar di Indonesia dan selebihnya beredar di beberapa negara. Para bandarnya tidak hanya warga Indonesia sendiri tapi juga dari mancanegara, dikarenakan permintaan pasar yang terus meningkat dan tingkat keuntungan yang menggiurkan.

Lebih lanjut, ia mengatakan kalau bisnis narkoba ini juga merugikan negara.

Sasarannya juga bisa mengenai segala kalangan, mulai dari remaja sampai orang dewasa. Pelajar, penegak hukum bahkan kaum akademisi.

Itu dua fakta tentang dua hal yang sangat kontroversial yang digulirkan akhir-akhir ini. Ada pihak yang nentang adanya eksekusi mati untuk mereka yang telah (Maaf) menghadap Tuhan, di pihak lain ada juga yang mendukung penuh atas hukum mati bagi pengedar narkoba tersebut mengingat Narkoba menjadi hal yang urgent untuk diperhatikan bagi indonesia saat ini. Namun, dimanapun pihak kita berpijak, semoga tidak menimbulkan perpecahan bagi kita  indonesia.

Salam Damai!!!

11 tanggapan untuk “Bandar Narkoba VS Hukuman Mati”

Tinggalkan komentar